DOWNLOAD DOC
RINGKASAN
Perairan Indonesia memiliki keragaman jenis hiu yang cukup tinggi.
Setidaknya 116 jenis ikan hiu yang termasuk ke dalam 25 suku ditemukan di
wilayah perairanIndonesia. Namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa hampir seluruh jenis ikan
hiu yang bernilai ekonomis telah dihadapkan kepada ancaman kelangkaan. Kondisi
ini menjadi perhatian internasional terutama di kalangan penggiat konservasi.
Organisasi internasional yang bergerak di bidang perlindungan dan konservasi
biota (IUCN, International Union for Conservation of Nature) telah menyusun
beberapa kriteria status konservasi jenis hewan berdasarkan tingkat
kerawanannya terhadap kepunahan di dalam suatu daftar merah (red list).
Tercatat satu jenis hiu di Indonesia yang telah dikategorikan sebagai sangat
terancam langka (critically endangered), 5 jenis yang termasuk terancam langka
(endangered), 23 jenis yang termasuk kategori rawan punah (vulnerable), serta
35 jenis hiu yang termasuk dalam kategori hampir terancam (near threatened).
Hiu umumnya menempati posisi puncak di dalam rantai makanan di laut dan
diyakini berperan penting di dalam menjaga dan mengatur keseimbangan ekosistem,
sehingga apabila keberadaannya terancam di alam dikhawatirkan dapat merubah
tatanan alamiah dalam struktur komunitas yang berakibat pada terganggunya
keseimbangan suatu ekosistem.
Sumber daya perikanan hiu merupakan salah satu komoditi perikanan
yang cukup diperhitungkan dalam beberapa dekade terakhir disebabkan adanya
permintaan akan komoditas sirip yang tinggi di pasaran internasional. Umumnya
hiu tertangkap di perairan Indonesia sebagai hasil tangkapan sampingan dari
berbagai jenis alat tangkap seperti pancing rawai, jaring insang, jaring
lingkar dan sebagainya. Pemanfatan komoditas ini di Indonesia mulai meningkat
sejak tahun 1980an. Data hasil tangkapan hiu sejak tahun 1975 hingga 2011
menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Jumlah tangkapan hiu mencapai
puncaknya pada tahun 2000, untuk kemudian mulai menunjukkan kecenderungan
adanya penurunan walaupun berfluktuasi. Salah satu faktor yang mengindikasikan
terjadinya penurunan populasi hiu dapat diketahui dari hasil tangkapan per
upaya (CPUE) yang dapat menggambarkan kondisi eksploitasi sumberdaya perikanan
yang sesungguhnya. Wilayah yang menjadi daerah tangkapan hiu paling potensial
di Indonesia adalah Samudera Hindia. Umumnya aktivitas penangkapan hiu
berlangsung sepanjang tahun, namun terdapat bulan-bulan tertentu yang merupakan
musim tangkapan tertinggi dari komoditas tersebut di perairan Indonesia.
Tipe alat tangkap yang digunakan dan daerah penangkapan amat
berpengaruh terhadap komposisi jenis dan ukuran hasil tangkapan hiu. Selain
itu, perubahan komposisi hasil tangkapan juga dipengaruhi oleh periode
penangkapan. Adanya penggunaan alat tangkap yang tidak selektif yang
dioperasikan di perairan pesisir dan perairan dangkal dimana ikan-ikan hiu muda
ditemukan, lambat laun akan mempengaruhi populasi ikan dewasanya di masa
mendatang dan menghambat proses rekrutmennya di alam. Adanya penurunan produksi
hasil tangkapan ikan hiu di Indonesia mulai terlihat pada beberapa jenis hiu
yang umum tertangkap, seperti jenis hiu tikus (Alopiidae) dan lanjaman
(Carcharhinidae) dalam kurun waktu tahun 2005-2007. Selain itu, dalam kurun
waktu tersebut terlihat pula adanya pergeseran daerah penangkapan, dari yang
semula terfokus di wilayah selatan Jawa dan Barat Sumatera, bergeser ke wilayah
Laut Natuna dan wilayah timur Indonesia. Adanya indikasi penurunan stok hiu di
alam juga dirasakan sendiri oleh nelayan-nelayan penangkap hiu di beberapa
daerah yang semakin hari harus menangkap ikan ke tempat yang lebih jauh.
Perikanan hiu merupakan sumber utama mata pencaharian sebagian
masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, mulai dari nelayan, pengepul,
pedagang hingga eksportir. Rantai perdagangan hiu cenderung panjang dan
kompleks, sehingga sulit untuk membangun sistem keterlacakan untuk mengetahui
asal-usul ikan hiu yang ditangkap. Untuk itu perlu dikembangkan metode
yang tepat untuk menyederhanakan rantai perdagangan khususnya di tingkat
pengepul. Sebagai contoh, setiap tangkapan nelayan hanya dijual atau
dikumpulkan pada satu pengepul atau badan usaha seperti koperasi yang kemudian
mengolahnya atau menjualmya pada tingkat eksportir. Pentingnya komoditas ikan
hiu bagi sebagian nelayan yang terkait dengan perikanan hiu perlu menjadi
catatan khusus bagi pemangku kepentingan di dalam menerapkan langkah-langkah
pengelolaan hiu di Indonesia. Untuk menyelamatkan populasi hiu di alam,
pemerintah perlu menerapkan upaya-upaya pengelolaan konservasi dan pembatasan
tangkapan hiu. Adapun upaya-upaya pengelolaan yang dilakukan meliputi pembatasan
jenis dan ukuran yang ditangkap, pengaturan dan pembatasan alat tangkap, pembatasan
jumlah tangkapan dan upaya penangkapan, serta penutupan daerah dan penentuan
musim penangkapan. Selain menetapkan berbagai macam peraturan dan undang-undang
pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, upaya-upaya lain seperti perlindungan
terhadap habitat, ketersediaan data dan informasi, pemantapan kelembagaan serta
penyadaran terhadap masyarakat, juga menjadi kunci sukses terciptanya sumber
daya perikanan hiu yang lestari
No comments:
Post a Comment